| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan anak bernama CAHAYA PUTRI PURNAMA BINTI DEDE PURNAMA, Jenis Kelamin : Perempuan, Tempat/tgl. Lahir : Kotawaringin Barat, 18 Maret 2013/Usia : 13,5 Tahun, NIK : 6201025803130003. Sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6201-LU-04042013-0019, tertanggal Kotawaringin Barat, 5 April 2013, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat, yang ditandatangani oleh Agus Suparji, SH, selaku Kepala Dinas. Berada di bawah perwalian Pemohon (ROSITA BINTI H. BAHRUL ILMI) selaku ibu kandungnya.
- Menetapkan Pemohon dapat mewakili anak yang berada dibawah perwaliannya tersebut untuk melakukan perbuatan hukum tertentu didalam dan diluar pengadilan khusus untuk proses peralihan hak milik obyek berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 03969/Mendawai, Surat Ukur Tgl. 14 April 2023, No. 01849/2023, Luas 8.875, Atas Nama Dede Purnama, terletak di Jalan Jendral Sudirman/Jalan Aspek/Jalan M. Turki, Rukun Tetangga 022, Rukun Warga 006, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Membebankan biaya permohonan menurut hukum.
SUBSIDIAIR:
Mohon memberikan penetapan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono) |