Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
311/Pdt.G/2026/PA.PBun RATMI BINTI SASTRO S SERMADI BIN RAMLI Alias SARMADI BIN RAMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 311/Pdt.G/2026/PA.PBun
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edy Ahmad Nurkojin, SHRATMI BINTI SASTRO S
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan harta- harta berupa :
    1. HARTA BENDA TIDAK BERGERAK, BERUPA : 
    • Bangunan rumah tempat tinggal beserta isinya dengan ukuran Panjang + 15 Meter, Lebar + 12 Meter, Luas + 180 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah Utara  : Mespan. Sebelah Timur  : Mbah Langgeng Alm/ Mbah Tuji. Sebelah Selatan      : Jalan Kampung. Sebelah Barat    : Mbah Senen. Yang berdiri/dibangun sekitar tahun 2013 diatas tanah milik orang tua Sdr. SERMADI Alias SARMADI BIN RAMLI yang bernama RAMLI tercatat sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 01351/Pangkalan Satu, Luas 2500.00 M2, An. Ramli, dan terletak di alamat Jalan Sungai Kakap, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 002, Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
    1. 1 (Satu) bidang tanah kebun sawit dengan ukuran Luas + 8720 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah Utara  : Katiri.  Sebelah Timur  : Gunawan. Sebelah Selatan      : SHM No. 00558/Pangkalan Satu, AN. SARMADI Alias SERMADI/Tergugat. Sebelah Barat         : Katiri. Yang diperoleh pada tahun 2016 dengan membuka lahan dan kemudian dicatatkan/didaftarkan pada tahun 2018 sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 00557/Pangkalan Satu, Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) : 00289, Luas 8720 M2, An. SARMADI Alias SERMADI/Tergugat, dan terletak di Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
    2. 1 (Satu) bidang tanah kebun sawit dengan ukuran Luas + 9233 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah Utara         : SHM No. 00557/Pangkalan Satu, AN. SARMADI/Tergugat. Sebelah Timur  : Gunawan. Sebelah Selatan : Tumirin. Sebelah Barat : Suwandi. Yang diperoleh pada tahun 2016 dengan membuka lahan dan kemudian dicatatkan/didaftarkan pada tahun 2018 sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 00558/Pangkalan Satu, Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) : 00308, Luas 9233 M2, An. SARMADI Alias SERMADI/Tergugat, dan terletak di Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
    3. 1 (Satu) bidang tanah kebun sawit dengan ukuran Luas + 2584 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah Utara  : Asnari. Sebelah Timur        : Rasman. Sebelah Selatan      : SHM No. 01587/Pangkalan Satu, AN. SIMPEN ERNAWATI. Sebelah Barat  : Parit. Yang diperoleh/dibeli pada sekitar tahun 2022 sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 01644/Pangkalan Satu, Luas 2584 M2, An. SARMADI Alias SERMADI/Tergugat, dan terletak di Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
    4. 1 (Satu) bidang tanah kebun sawit dengan ukuran Luas + 2584 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah Utara         : SHM No. 01644/Pangkalan Satu, Luas 2584 M2, An. SARMADI/Tergugat. Sebelah Timur        : Rasman. Sebelah Selatan      : Bani. Sebelah Barat : Parit. Yang diperoleh/dibeli pada sekitar tahun 2022 sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 01587/Pangkalan Satu, Luas 2584 M2, An. SIMPEN ERNAWATI selaku Turut Tergugat I, dan terletak di Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
    5. 1 (Satu) bidang tanah kebun sawit dengan ukuran Luas + 2500 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah Utara  : Jalan. Sebelah Timur  : Jalan. Sebelah Selatan  :Joko Sartono. Sebelah Barat : Asnawi. Yang diperoleh/dibeli pada tahun 2019 seharga sekitar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan membeli dari seorang bernama panggilan mbah Lajar (dalam hal ini diwakili oleh An. Lami/Bude Lami/Istri Bapak Sutrisno selaku Anak Mbah Lajar selaku Turut Tergugat II) sewaktu beliau masih hidup dan belum dilakukan balik nama sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 00827/Pangkalan Satu, Luas 2500 M2, An. LAJAR, dan terletak di Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
  3. HARTA BENDA BERGERAK, BERUPA :
    1. 1 (Satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (Empat), yang tidak diketahui spesifikasi dan hanya tertempel Nomor Polisi AG 1977 LN dan digunakan sehari-hari untuk memanen sawit, yang diperoleh/dibeli oleh Tergugat sekitar tahun 2025 dan terkait surat kendaraan dimaksud baik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ada dalam penguasaan Tergugat, berikut kami tampilkan dalam bentuk gambar :
    2. 1 (Satu) unit kendaraan bermotor roda 2 (Dua), Merk : Yamaha, Tipe : 1PA/New Vixion, Warna : Putih Merah, Tahun Pembuatan : 2014, Nomor Rangka : MH31PA002EK426376, Nomor Mesin : 1PA426440, Nomor Polisi : KH 2821 WE, An. Alinafarin, yang dibeli pada sekitar tahun 2023 dengan harga sekitar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dimana surat kendaraan dimaksud baik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam penguasaan Tergugat
    3. 1 (Satu) unit kendaraan bermotor roda 2 (Dua), Merk : Honda, Tipe : NF 11B2D1 M/T atau Absolute Revo, , Warna : Hitam, Tahun Pembuatan : 2011, Nomor Rangka : MH1jbe115bk251715, Nomor Mesin : jbe1e1253824, Nomor Polisi : KH 6616 GI, An. Sarmadi, yang dibeli pada sekitar tahun 2020 dengan harga sekitar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) surat kendaraan dimaksud baik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam penguasaan Tergugat
    4. Uang Tunai dari pendapatan replas sawit yang dijual oleh Tergugat kepada Turut Tergugat III dari hasil panen diatas Kebun Harta Bersama pada posita angka 5.1.2 sd 5.1.6 dengan asumsi perolehan penjualan berdasarkan replas sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)/ 1 kali panen dimana dalam 1 bulan terjadi 4 kali panen sehingga Tergugat memperoleh sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)/selama 1 (satu) bulan dan telah berjalan sejak Oktober 2024 sd gugatan ini diajukan/dapat diperhitungan Rp. 18.000.000,- x 19 Bulan (Oktober 2024 sd Mei 2026) diperoleh sekitar Rp. 342.000.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta rupiah) dan jumlah yang dikuasai Tergugat akan selalu bertambah seiring berjalannya waktu ditambah sampai keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang tentu sebagiannya adalah Hak Penggugat
    5. Uang Tunai dari hasil penjualan obyek Harta Bersama berupa 2 (dua) bidang tanah pada 26 Mei 2025 kepada Turut Tergugat IV, dengan harga masing-masing bidang tanah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga total harga yang diterima Tergugat seluruhnya adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang tentu sebagiannya adalah Hak Penggugat atas tanah dengan rincian sebagai berikut :
    • 1 (Satu) bidang tanah kebun sawit dengan ukuran sekitar Panjang 50 M, Lebar 50 M, Luas 2500 M2/ 1/4 Hektar, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah Utara  : Parit. Sebelah Timur            : Misri. Sebelah Selatan : Parit.  Sebelah Barat             : Agung. Terletak di Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 002, Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan alas hak Surat Keterangan Tanah (SKT)
    • 1 (Satu) bidang tanah kebun sawit dengan ukuran sekitar Panjang 50 M, Lebar 50 M, Luas 2500 M2/ 1/4 Hektar, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah Utara : Plasma KUD Pangkalan Satu. Sebelah Timur : Arifin. Sebelah Selatan : Parit. Sebelah Barat   : Parit. Terletak di Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 002, Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan alas hak Surat Keterangan Tanah (SKT). Adalah Harta Bersama (gono-gini) yang diperoleh oleh Penggugat dan Tergugat selama perkawinan

3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tigaperempat (3/4) bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat sebagaimana tersebut dalam petitum angka 2 (dua) di atas selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dan apabila Tergugat membangkang dan tidak bersedia menjalankan secara sukarela atas putusan ini, bilamana perlu harta bersama tersebut dijual lelang di hadapan Pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun dan hasilnya dibagi antara Penggugat dan Tergugat, masing-masing Penggugat berhak ¾ dan Tergugat berhak ¼ dari Harta Bersama yang sebelumnya  terlebih dahulu dikurangi biaya perkara, biaya eksekusi lelang, dan biaya-biaya lainnya yang sah menurut hukum dengan jumlah berdasarkan perhitungan resmi oleh kasir Pengadilan Agama Pangkalan Bun sebagai kewajiban bersama Penggugat dan Tergugat dengan adanya gugatan a quo

4. Menetapkan secara hukum, putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi

5. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV untuk tunduk, patuh, dan taat dalam mengikuti dan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini

6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam proses pemeriksaan/persidangan perkara ini

SUBSIDER:

Jika sekiranya Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun Cq. Mejelis Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak