Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2026/PA.PBun ARDIMUN BIN NIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2026/PA.PBun
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ISHAR, S.HARDIMUN BIN NIDIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan Pemohon (Ardimun Bin Nidin) sebagai wali dari anak kandungnya yang Bernama Ragil bin Adrimun;
  3. Memberi izin kepada Pemohon selaku wali untuk mewakili kepentingan anak-anak tersebut dalam melakukan tindakan hukum penjualan harta warisan Almarhumah Mustiah binti H. Maser berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 15.06.000013390.0
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR:

Jika sekiranya Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun Cq. Majelis Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak