Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2026/PA.PBun SOFIATI BINTI SD SUGIARTO Alias SOFIATI BINTI SUDAHWAN SUGIARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2026/PA.PBun
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Edy Ahmad Nurkojin, SHSOFIATI BINTI SD SUGIARTO Alias SOFIATI BINTI SUDAHWAN SUGIARTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak-anak sebagai berikut :
    1. Anak Kedua bernama : HASBI AHMAD YAFI BIN SUJIYA, Laki-Laki, lahir di Pangkalan Bun, 15 November 2009/ Usia : 16 Tahun 8 Bulan, NIK : 6201021511090002, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6201CLT2002201021609, tertanggal Kotawaringin Barat, 25 Februari 2010, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat, yang ditandatangani oleh Drs. Thibrani, SIP, selaku Kepala Dinas.
    2. Anak Ketiga bernama : MUHAMAD AMMAR BIN SUJIYA, Laki-Laki, lahir di Kotawaringin Barat, 22 Juni 2014/ Usia : 12 Tahun 1 Bulan, NIK : 6201022206140002, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6201-LU-18082014-0021, tertanggal Kotawaringin Barat, 18 Agustus 2014, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat, yang ditandatangani oleh Agus Suparji, SH.MH., selaku Kepala Dinas.
    3. Anak Keempat bernama : KHOIRANA RUKHAYA BINTI SUJIYA, Perempuan, lahir di Kotawaringin Barat, 1 Agustus 2016/ Usia : 9 Tahun 11 Bulan, NIK : 6201024108160002, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6201-LU-23082016-0018, tertanggal Kotawaringin Barat, 24 Agustus 2016, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat, yang ditandatangani oleh Agus Suparji, SH.MH., selaku Kepala Dinas.
  3.  Membebankan biaya permohonan menurut hukum.

SUBSIDIAIR: 

Mohon memberikan penetapan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak