| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan Pemohon IMAM MAHMUDI Bin MISNO sebagai Wali dari anak yang bernama ;
- KHAERUNISSA WIDYA RAHMA Binti IMAM MAHMUDI, Nomor Induk Kependudukan 6201025106100001, Tempat dan Tanggal Lahir Kotawaringin Barat / 11 Juni 2010, Umur 16 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6201 - LT – 22092016 – 0009 Tertanggal 22 September 2016 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar, Beralamat di JL. Rajawali, Rukun Tetangga 013, Rukun Warga 000, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah ;
- KHAERUNISSA ZAHIRA SALSABILLA Binti IMAM MAHMUDI, Nomor Induk Kependudukan 6201026408160001, Tempat dan Tanggal Lahir Kotawaringin Barat / 24 Agustus 2016 Umur 10 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6201 - LU – 22092016 – 0023 Tertanggal 22 September 2016 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar, Beralamat di JL. Rajawali, Rukun Tetangga 013, Rukun Warga 000, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah ;
- KHAERUL AYMAM HAKEEM Bin IMAM MAHMUDI, Nomor Induk Kependudukan 620102180521008, Tempat dan Tanggal Lahir Kotawaringin Barat / 18 Mei 2021, Umur 5 Tahun, Jenis Kelamin Laki - laki Sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6201 - LT – 27122021 – 0013 Tertanggal 28 Desember 2021 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar, Beralamat di Beralamat di JL. Rajawali, Rukun Tetangga 013, Rukun Warga 000, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah ;
3. Membebankan biaya perkara ini sesuai ketentuan kepada Pemohon
Subsider:
Apabila Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun Cq. Majelis Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquoet bono) |