| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan harta- harta berupa :
- HARTA BENDA TIDAK BERGERAK, BERUPA :
- Bangunan rumah tempat tinggal beserta isinya dengan ukuran Panjang + 18 Meter, Lebar + 15 Meter, Luas + 270 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Kusaini.
- Sebelah Timur : Himan.
- Sebelah Selatan : Jalan Desa.
- Sebelah Barat : Jalan. Yang berdiri/dibangun sekitar tahun 2014 diatas tanah milik orang tua Tergugat dengan alas hak terletak di alamat Jalan Desa, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 001, Desa Kadipi Atas, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
- 1 (Satu) bidang tanah kebun sawit dengan ukuran Luas + 4.492 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Sadiman.
- Sebelah Timur : Pasar.
- Sebelah Selatan : Tanah Penduduk.
- Sebelah Barat : Sadiman. Yang diperoleh pada tahun 2008 dengan membeli sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 00240/Kadipi Atas, Surat Ukur Tgl. 16 Nopember 2017, No. 237/Kadipi Atas, Luas 4.492 M2, An. Eko Wahyudi/Penggugat, dan terletak di alamat Rukun Tetangga 012, Desa Kadipi Atas, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
- 1 (Satu) bidang tanah kebun sawit dengan ukuran Luas + 3.192 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Makam dan Samiran.
- Sebelah Timur : Roto.
- Sebelah Selatan : M. Khoirudin.
- Sebelah Barat : Jalan Arah Ke Makarti Jaya. Yang diperoleh pada tahun 2010 dengan membeli sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 00052/Kadipi Atas, Surat Ukur Tgl. 10 Nopember 2017, No. 61/Kadipi Atas, Luas 3.192 M2, An. Atika Nurina/Tergugat, dan terletak di alamat Rukun Tetangga 004, Desa Kadipi Atas, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
- 1 (Satu) bidang tanah kebun sawit dengan ukuran Lebar + 50 M, Panjang + 100 M, dan Luas + 5.000 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan.
- Sebelah Timur : Pak Setu.
- Sebelah Selatan : Mbah Roto.
- Sebelah Barat : Khoirudin. Yang diperoleh pada tahun 2012 dengan membeli kepada seseorang bernama Poniran atas tanah bersertifikat beratas nama Roto, dan terletak di alamat Rukun Tetangga 002, Desa Kadipi Atas, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
- 1 (Satu) bidang tanah kebun sawit dan bangunan walet yang berada diatas tanah dengan ukuran Lebar + 20 M, Panjang + 100 M, dan Luas +2.000 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :--
- Sebelah Utara : Mbah Dari.
- Sebelah Timur : Jalan Desa.
- Sebelah Selatan : Margianto.
- Sebelah Barat : Amsidin. Yang diperoleh pada tahun 2009 dengan membeli kepada seseorang bernama Hartini Sugiono atas tanah bersertifikat beratas nama Hartini Sugiono, dan terletak didan terletak di alamat Rukun Tetangga 004, Desa Kadipi Atas, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
- 1 (Satu) bidang tanah kebun sawit dengan ukuran Lebar + 100 M, Panjang + 100 M, dan Luas + 10.000 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Imam Safi’i.
- Sebelah Timur : Suharto.
- Sebelah Selatan : Suharto.
- Sebelah Barat : Pak Maju. Yang diperoleh pada tahun 2024 dengan membeli kepada seseorang bernama Eko Agung B.S yang saat ini dalam proses pensertifikatan (PTSL) beratas nama Eko Wahyudi/Penggugat, dan terletak di alamat Kebun Plasma Blok E.18, Desa Kadipi Atas, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
- 1 (Satu) bidang tanah kebun sawit dengan ukuran Lebar + 100 M, Panjang + 100 M, dan Luas + 10.000 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Bejan.
- Sebelah Timur : Wito.
- Sebelah Selatan : Hadri.
- Sebelah Barat : Sukari. Yang diperoleh pada tahun 2007 dengan membeli kepada seseorang bernama Supiyatun atas tanah bersertifikat beratas nama Tamsir, dan terletak di alamat Rukun Tetangga 004, Desa Kadipi Atas, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
- 1 (Satu) bidang tanah kebun sawit dengan ukuran Lebar + 25 M, Panjang + 100 M, dan Luas +2.500 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan.
- Sebelah Timur : Gusti.
- Sebelah Selatan : Nardi.
- Sebelah Barat : Ibu Keli. Yang diperoleh pada tahun 2012 dengan membeli kepada seseorang bernama Gusti tanah bersertifikat, dan terletak di Medangsari Pelabuhan, Desa Medangsari, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
- 1 (Satu) bidang tanah kebun sawit dengan ukuran Lebar + 25 M, Panjang + 100 M, dan Luas +2.500 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan.
- Sebelah Timur : Semorang.
- Sebelah Selatan : Nardi.
- Sebelah Barat : Gusti. Yang diperoleh pada tahun 2012 dengan membeli kepada seseorang bernama Gusti tanah bersertifikat, dan terletak di Medangsari Pelabuhan, Desa Medangsari, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
- HARTA BENDA BERGERAK, BERUPA :
- 1 (Satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (Empat), Merk : Honda, Tipe : Mobilio DD4 1.5 E MT CKD, Warna : Hitam Mutiara, Tahun Pembuatan : 2017, Nomor Rangka : MHrDD4750HJ700444, Nomor Mesin : L15Z13601039, Nomor Polisi : KH 1411 GL, An. Eko Wahyudi, yang dibeli pada sekitar tahun 2021.
- 1 (Satu) unit kendaraan bermotor roda 2 (Dua), Merk : Yamaha, Tipe : 2DP-R A/T (NMax), Warna : Biru, Tahun Pembuatan : 208, Nomor Rangka : MH3SG3190JJ261245, Nomor Mesin : G3E4E1028762, Nomor Polisi : KH 5474 WM, An. Safiuddin Harianto, yang dibeli pada sekitar tahun 2019.
- HUTANG BERSAMA, DENGAN KETERANGAN :
- Hutang Pokok, sebesar : + Rp. 120.000.000,-
- Tenor/Jangka Waktu : 36 Bulan/3 Tahun.--
- Berlaku terhitung : Juni 2024 sd Mei 2027.--
- Jumlah Angsuran : Rp. 3.800.000,-/Bulan.--
- Kreditur : Bank Mandiri KCP Kotawaringin Barat, Sungai Rangit.--
- Agunan : Sertifikat Hak Milik Nomor. 00050/Kadipi An. Eko Wahyudi/Penggugat. Adalah Harta Bersama (gono-gini) yang diperoleh oleh Penggugat dan Tergugat selama perkawinan.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dari harta bersama tersebut sebagaimana tersebut dalam petitum angka 2 (dua) di atas selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dan apabila Tergugat membangkang dan tidak bersedia menjalankan secara sukarela atas putusan ini, bilamana perlu harta bersama tersebut dijual lelang di hadapan Pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun dan hasilnya dibagi antara Penggugat dan Tergugat, masing-masing Penggugat dan Tergugat dari Harta Bersama yang sebelumnya terlebih dahulu dikurangi biaya perkara (pendaftaran gugatan, persidangan setempat/decente, sita marital/marital beslag,dll), biaya eksekusi lelang, dan biaya-biaya lainnya yang sah menurut hukum dengan jumlah berdasarkan perhitungan resmi oleh kasir Pengadilan Agama Pangkalan Bun sebagai kewajiban bersama Penggugat dan Tergugat dengan adanya gugatan a quo.
- Menetapkan secara hukum, putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk, patuh, dan taat dalam mengikuti dan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam proses pemeriksaan/persidangan perkara ini.
SUBSIDER
Jika sekiranya Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun Cq. Mejelis Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |