| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak-anak sebagai berikut :
- Anak Kedua bernama : HASBI AHMAD YAFI BIN SUJIYA, Laki-Laki, lahir di Pangkalan Bun, 15 November 2009/ Usia : 16 Tahun 8 Bulan, NIK : 6201021511090002, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6201CLT2002201021609, tertanggal Kotawaringin Barat, 25 Februari 2010, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat, yang ditandatangani oleh Drs. Thibrani, SIP, selaku Kepala Dinas.
- Anak Ketiga bernama : MUHAMAD AMMAR BIN SUJIYA, Laki-Laki, lahir di Kotawaringin Barat, 22 Juni 2014/ Usia : 12 Tahun 1 Bulan, NIK : 6201022206140002, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6201-LU-18082014-0021, tertanggal Kotawaringin Barat, 18 Agustus 2014, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat, yang ditandatangani oleh Agus Suparji, SH.MH., selaku Kepala Dinas.
- Anak Keempat bernama : KHOIRANA RUKHAYA BINTI SUJIYA, Perempuan, lahir di Kotawaringin Barat, 1 Agustus 2016/ Usia : 9 Tahun 11 Bulan, NIK : 6201024108160002, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6201-LU-23082016-0018, tertanggal Kotawaringin Barat, 24 Agustus 2016, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat, yang ditandatangani oleh Agus Suparji, SH.MH., selaku Kepala Dinas.
- Membebankan biaya permohonan menurut hukum.
SUBSIDIAIR:
Mohon memberikan penetapan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono) |