Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
75/Pdt.P/2026/PA.PBun RINA BINTI M. ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 75/Pdt.P/2026/PA.PBun
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

DALAM PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
  2. Menetapkan PEMOHON (RINA Binti M. ALI) sebagai Wali dari 2 (dua) orang anak yang bernama MUHAMMAD AIDI FITRA Bin SLAMET HARIYADI, Lahir di Pangkalan Bun pada tanggal 19 September 2009/Umur 16 Tahun 9 Bulan dan AISHA AIDA FITRIYANA Binti SLAMET HARIYADI, Lahir di Kotawaringin Barat pada tanggal 19 September 2010/Umur 15 Tahun 9 Bulan, guna mengurus proses balik nama “Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 08990, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 877/Madurejo/2014, Tanggal 04 April 2014, Luas : 129 M?2; (Seratus Dua Puluh Sembilan Meter Persegi), dengan Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) : 15.06.01.04.02651,  atas nama pemegang hak : SLAMET HARIYADI, yang terletak di Jalan  Cilik Riwut II, Perum Grand Lifi Mja Kav A-3, Rukun Tetangga 027, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah”.
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada PEMOHON.

DALAM SUBSIDIAIR :

Jika sekiranya Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun Cq. Mejelis Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak