| Petitum |
Primair :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon (Muhammad Syaifullah Bin Salman) sebagai wali dari anak kandungnya yang masih dibawah umur yang bernama : Maulidah Binti Muhammad Syaifullah, Jenis Kelamin Perempuan, Tempat/Tanggal Lahir Kotawaringin Barat/ 04 Febuari 2012 baru berusia 13 (Sebelas Tahun), Pelajar, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6201-LU-26032012-0003, Nomor Induk Kependudukan 6201024402120003; Yang penetapan ini digunakan khusus untuk proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai berikut :
- Sertipikat Hak Milik Nomor 13460 Atas Nama istri Pemohon (Hajjah. Siti Rohanah), objek tanah tersebut terletak di Kelurahan baru, Kecamatan Arut selatan, Kabupaten kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. dengan luas 330 M?2; (Tiga Ratus Tiga Puluh Meter Persegi);
- Sertipikat Hak Milik Nomor 8161 Atas Nama istri Pemohon (Hajjah. Siti Rohanah), tanah tersebut terletak di Kelurahan baru, Kecamatan Arut selatan, Kabupaten kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan luas 248 M?2; (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Meter Persegi);
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR:
Jika sekiranya Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun Cq. Majelis Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |