Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
75/Pdt.P/2026/PA.PBun RINA BINTI M. ALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 75/Pdt.P/2026/PA.PBun
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.RINA BINTI M. ALI
2Teguh santoso,S.H.RINA BINTI M. ALI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

DALAM PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
  2. Menetapkan PEMOHON (RINA Binti M. ALI) sebagai Wali dari 2 (dua) orang anak yang bernama MUHAMMAD AIDI FITRA Bin SLAMET HARIYADI, Lahir di Pangkalan Bun pada tanggal 19 September 2009/Umur 16 Tahun 9 Bulan dan AISHA AIDA FITRIYANA Binti SLAMET HARIYADI, Lahir di Kotawaringin Barat pada tanggal 19 September 2010/Umur 15 Tahun 9 Bulan, guna mengurus proses balik nama “Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 08990, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 877/Madurejo/2014, Tanggal 04 April 2014, Luas : 129 M?2; (Seratus Dua Puluh Sembilan Meter Persegi), dengan Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) : 15.06.01.04.02651,  atas nama pemegang hak : SLAMET HARIYADI, yang terletak di Jalan  Cilik Riwut II, Perum Grand Lifi Mja Kav A-3, Rukun Tetangga 027, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah”.
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada PEMOHON.

DALAM SUBSIDIAIR :

Jika sekiranya Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun Cq. Mejelis Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak