Petitum |
- Primer:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;----------------------------------------
- Menetapkan Pemohon sebagai Wali atau Pengampu dari anak Pemohon yang bernama Nanda Arsa Mudiyono bin Mudiyono yang lahir di Pangkalan Bun 17 Maret 2015, usia 9 tahun dan Bagoes Putra Mudiyono bin Mudiyono yang lahir di Pangkalan Bun 12 Maret 2018, usia 6 tahun yang masih dibawah umur atau belum cakap melakukan perbuatan hukum untuk mengajukan Permohonanan Perwalian atas anak tersebut mengurus atau mentandatangani proses pinjaman pada bank;-----------------------------
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;-----------------------------
B.Subsider:
Jika sekiranya Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun Cq. Majelis Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-------------------------------------- |