| Petitum |
Primer:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Alm. SUJIANTO Bin Alm. MATREJO telah meninggal dunia pada tanggal 16 Maret 1960;
- Menetapkan Almh. SUPINAH Binti Alm. KAIDIN telah meninggal dunia pada tanggal 18 November 2018;
- Menetapkan bahwa ahli waris dari Alm. SUJIANTO Bin Alm. MATREJO adalah:
- SUSANTI Binti Alm. MATREJO, sebagai saudara perempuan kandung;
- SUMARNI Binti Alm. MATREJO, sebagai saudara perempuan kandung;
- SUJITO Bin Alm. MATREJO, sebagai saudara laki-laki kandung;
- LILIK SUPRIHATIN Binti Alm. MATREJO, sebagai saudara perempuan kandung;
- MUNARTI Binti Alm. MATREJO, sebagai saudara perempuan kandung;
- Menetapkan bahwa ahli waris dari Almh. SUPINAH Binti Alm. KAIDIN adalah:
- KATEMI Binti Alm. KAIDIN, sebagai saudara perempuan kandung;
- NAIMAH Binti Alm. KAIDIN, sebagai saudara perempuan kandung;
- MASRIKAH Binti Alm. SONIMIN, sebagai ahli waris pengganti dari Alm. SONIMIN Bin Alm. KAIDIN;
- MASULFA Binti Alm. SONIMIN, sebagai ahli waris pengganti dari Alm. SONIMIN Bin Alm. KAIDIN;
- MASRUROH Binti Alm. SONIMIN, sebagai ahli waris pengganti dari Alm. SONIMIN Bin Alm. KAIDIN;
- DEWI MASITOH Binti Alm. SONIMIN, sebagai ahli waris pengganti dari Alm. SONIMIN Bin Alm. KAIDIN;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon
Subsider:
Apabila Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya |