Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2026/PA.PBun AGUSTINA SETIAWATI BINTI RAMLAN AHMAD SAFI’I BIN ASLIMAN GUNOWIJOYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2026/PA.PBun
Tanggal Surat Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Fahmirian Noor, S.H, M.H.AGUSTINA SETIAWATI BINTI RAMLAN
2TESHA PARAMITTA NUGRAHANING WIDHI, S.H.AGUSTINA SETIAWATI BINTI RAMLAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 
  2. Menatapkan sah dan mempunyai kekuatan hukum Akta Perjanjian Pembagian Harta Gono-Gini Nomor 05 tertanggal 24 September 2025
    yang dibuat di hadapan Asilah AS., S.H., M.Kn, Notaris di Kota Batu; 
  3. Menetapkan kesepakatan Pemohon dan Termohon yang menetapkan bahwa harta bersama berupa sebidang tanah dengan identitas sebagai berikut: 

1 (satu) bidang tanah dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 15.06.000009768.0, Terletak di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan Luas: 194 m?2; (Seratus Sembilan Puluh Empat Meter Persegi), saat ini masih atas nama Termohon, adalah menjadi hak penuh Pemohon (AGUSTINA SETIAWATI BINTI RAMLAN); -------

  1. Menyatakan bahwa Penetapan ini dapat dipergunakan sebagai dasar hukum dalam proses balik nama sertifikat hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat;
  2. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku. 

SUBSIDAIR:  

Jika sekiranya Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun Cq. Majelis Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak